Kembali ke Beranda
Standar Kurasi & Integritas Naskah Hukum

Pedoman & Standar Redaksi Lexify

Pedoman ini mendefinisikan standar mutu, metodologi konsolidasi teks amandemen, serta etika pemanfaatan kecerdasan buatan dalam menyajikan regulasi perundang-undangan Republik Indonesia.

1. Sumber Primer Naskah Otentik (JDIH)

Seluruh data regulasi yang dihimpun ke dalam katalog Lexify wajib bersumber dari pangkalan data resmi instansi penerbit negara:

  • JDIH BPK RI: Repositori utama untuk naskah Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden beserta catatan status keberlakuan.
  • Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI: Sumber primer amar putusan pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945.
  • JDIHN Kemenkumham & Peraturan.go.id: Validasi nomor Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara.

Redaksi tidak mempublikasikan naskah rancangan (RUU) atau naskah spekulatif yang belum resmi diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

2. Metodologi Konsolidasi Regulasi

Konsolidasi regulasi di Lexify disusun menggunakan metodologi yuridis-sistematis yang ketat:

  • Penandaan Amandemen Pasal: Setiap pasal yang diubah, dihapus, atau disisipkan (misal: Pasal 12A, Pasal 12B) ditandai dengan tautan silang ke undang-undang pengubahnya secara kronologis.
  • Integrasi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi: Norma pasal yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) ditandai dengan badge khusus dan keterkaitan nomor putusan MK terkait.
  • Pencabutan & Keberlakuan: Status keberlakuan (Berlaku, Dicabut, Tidak Berlaku) dipetakan berdasarkan regulasi pencabut resmi yang diakui dalam hierarki hukum.

3. Standar Komparasi Berbasis AI (Anti-Halusinasi)

Pemanfaatan model kecerdasan buatan pada fitur Komparasi AI tunduk pada batasan etis dan teknis berikut:

  • Strict Grounding: AI diinstruksikan hanya membaca teks otentik yang dimasukkan dalam konteks perbandingan dan dilarang mengarang norma pasal yang tidak ada.
  • Sitasi Eksplisit: Setiap uraian komparasi wajib menyebutkan nomor pasal regulasi lama dan nomor pasal regulasi baru secara berdampingan.
  • Netralitas & Objektivitas: Analisis komparasi disajikan dalam kerangka eksplanasi yuridis deskriptif tanpa memihak atau menyisipkan opini politik tertentu.

4. Kebijakan Ralat & Koreksi Publik

Redaksi Lexify mengedepankan prinsip transparansi. Apabila ditemukan kesalahan ketik (typo) pada naskah ekstraksi, kesalahan penautan amandemen, atau status keberlakuan yang belum termutakhirkan:

  • Masyarakat dapat mengajukan koreksi melalui formulir Pusat Bantuan & Umpan Balik.
  • Tim redaksi akan melakukan verifikasi silang naskah dalam waktu maksimal 2x24 jam kerja dan memperbarui catatan konsolidasi.