Kembali ke Beranda
Instrumen Legalitas Platform

Aturan & Syarat Penggunaan

Terakhir diperbarui: September 2026. Harap membaca ketentuan ini secara saksama sebelum memanfaatkan layanan pangkalan data, konsolidasi regulasi, dan fitur komparasi AI di Lexify.web.id.

1Definisi & Ruang Lingkup Layanan

Lexify (lexify.web.id) adalah platform teknologi hukum (legal-tech) independen yang menyediakan layanan integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), penelusuran status keberlakuan, konsolidasi riwayat amandemen, serta perbandingan regulasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk naskah hukum Republik Indonesia.

2Batasan Tanggung Jawab (Disclaimer Hukum)

PENTING: Bukan Pengganti Nasihat Hukum Resmi (Legal Advice)

Informasi, konsolidasi pasal, dan ringkasan yang disajikan dalam platform ini ditujukan semata-mata sebagai referensi riset, alat bantu akademis, dan literasi hukum publik. Platform ini tidak memberikan pendapat hukum yang mengikat (legal opinion) atau hubungan advokat-klien. Pengguna disarankan tetap merujuk pada Lembaran Negara Republik Indonesia dan berkonsultasi dengan penasihat hukum berizin untuk tindakan hukum formal.

3Ketentuan Penggunaan Komparasi Regulasi AI

Fitur Komparasi AI (Beta) memanfaatkan pemodelan bahasa cerdas untuk menganalisis dan menguraikan substansi perubahan antarpasal secara berdampingan (side-by-side). Meskipun sistem telah dipagari dengan instruksi ketat anti-halusinasi berdasarkan naskah otentik:

  • Pengguna wajib memverifikasi hasil uraian AI dengan naskah otentik PDF yang disediakan pada tiap halaman peraturan.
  • Lexify tidak bertanggung jawab atas segala kerugian material maupun immaterial yang timbul akibat ketergantungan sepihak pada sintesis yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

4Hak Kekayaan Intelektual & Naskah Publik

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Pasal 42 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014), naskah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan merupakan karya publik yang tidak memiliki hak cipta. Namun demikian, arsitektur perangkat lunak, algoritma konsolidasi relasi, tata letak visual, logo, dan kode sumber Lexify merupakan hak milik intelektual pengembang dan dilindungi hukum.

5Larangan Penggunaan

Pengguna dilarang keras:

  • Melakukan tindakan peretasan, serangan DDoS, injeksi skrip, atau upaya eksploitasi celah keamanan server.
  • Melakukan penarikan data massal secara agresif (abusive scraping) yang membebani infrastruktur publik.
  • Menyalahgunakan fitur AI untuk menghasilkan materi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, atau hukum positif Indonesia.

6Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Ketentuan dan Syarat Penggunaan ini diatur dan ditafsirkan sepenuhnya berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.