
Membangun Aksesibilitas & Kepastian Hukum Indonesia Melalui Teknologi
Lexify (lexify.web.id) adalah platform teknologi hukum (legal-tech) yang dirancang untuk menjawab tantangan fragmentasi dokumen perundang-undangan di Indonesia. Mengintegrasikan pangkalan data JDIH terlengkap dengan mesin konsolidasi amandemen interaktif dan komparasi berbantukan kecerdasan buatan (AI) pasal demi pasal secara berdampingan.
Tiga Pilar Keunggulan Platform Lexify
Pangkalan Data JDIH Otentik
Mengompilasi lebih dari 22.000 naskah regulasi resmi dari 11 klasifikasi peraturan: UUD 1945, TAP MPR, UU, Perpu, UU Darurat, Putusan MK, PP, Perpres, Penpres, Keppres, dan Inpres dengan naskah PDF asli Lembaran Negara.
Konsolidasi Regulasi Amandemen
Menyajikan riwayat perubahan norma secara runtut. Pengguna dapat melacak pasal yang diubah, dicabut, disisipkan, serta norma yang telah dibatalkan atau dimaknai bersyarat oleh amar Putusan Mahkamah Konstitusi.
Komparasi Regulasi Side-by-Side AI
Teknologi komparasi cerdas yang membedah naskah peraturan lama dan naskah baru secara berdampingan. AI menyajikan uraian komparasi pasal demi pasal secara lengkap, objektif, dan berakar pada naskah otentik.
Visi Platform
Menjadi pangkalan data dan platform riset hukum digital paling terpercaya, transparan, dan mudah diakses di Indonesia yang menjembatani naskah otentik pemerintah dengan kecerdasan komputasi modern.
Misi Platform
- Mendigitalkan dan mengintegrasikan seluruh repositori naskah hukum resmi Republik Indonesia.
- Menghilangkan kebingungan pelacakan amandemen pasal melalui teknologi visualisasi konsolidasi.
- Mendukung pendidikan dan literasi hukum bagi mahasiswa, akademisi, advokat, dan masyarakat umum.
Sumber Data & Legalitas Primer
Lexify tidak mengubah isi naskah hukum resmi. Seluruh teks undang-undang, peraturan turunan, dan pertimbangan putusan disinkronkan secara berkala dari sumber-sumber otoritatif:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) UIN Sunan Gunung Djati Bandung asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.